Perkembangan era teknologi kian dinamis. Di bidang jasa layanan keuangan misalnya, keberadaan perusahaan Fintech (financial technology) kian menjamur dan memberikan beragam inovasi baru yang sebelumnya belum pernah ada. Fintech menghadirkan sebuah inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern yang membuat layanan finansial menjadi lebih efisien dan praktis.
Data dari Ventura Scanner melacak da sekitar 1379 perusahaan fintech dengan jumlah nilai funding sebesar US$ 33 miliar pada kuartal I tahun 2016. Perusahaan-perusahaan ini tersebar dalam 16 jenis layanan yang menawarkan jasa, mulai dari pinjaman konsumen, pinjaman bisnis, jasa keuangan pribadi, jasa pembayaran konsumen, solusi pembayaran untuk e-commerce, jasa penelitian data dan keuangan, jasa remitansi, crowdfunding, jasa keamanan transaksi keuangan, jasa infrastruktur perbankan, jasa investasi institusional, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, perkembangan Fintech bisa dibilang mulai marak. Terutama, untuk kategori pinjaman, Crowdfunding dan jasa pembayaran. Start-up seperti , uangteman.com, modalku.com menjadi salah satu contoh yang bermain pada ranah pinjaman. Mereka menggapai pasar-pasar baru yaitu, orang-orang atau kegiatan usaha yang belum bankable.
Lembaga Konsultan Manajemen Internasional, Oliver Wyman, menjelaskan berlimpahnya peluang untuk di bidang marketplace lenders tersebut. Musababnya saat ini masih terdapat kekosongan dana sebesar US$54 miliar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (proyeksi 2020), dan aset tak bergerak sebesar US$210 miliar (proyeksi 2020). “Tema inklusi keuangan telah didiskusikan oleh para individu dan pengusaha mikro selama bertahun-tahun. Fintech adalah sarana baru yang dapat digunakan pemerintah regulator guna mempercepat upaya mencapai inklusi keuangan,” ujar Ketua Oliver Wyman bagian Indonesia, Jason Ekberg.
Tak cuma di kategori marketplace lendings, perusahaan fintech di bidang solusi pembayaran juga kini tengah menjamur di tanah air. Sebut saja Doku, Ayopay, Kartuku, Kesles, Hellopay, Veritrans dan lain-lain yang fokus menyediakan payment gateway untuk memudahkan berbagai macam urusan pembayaran. Ada juga fintech yang bergerak dalam bidang crowdfunding semisal kitabisa.com, wujudkan.com, ayopeduli.com, gandengtangan.org.
Menanggapi mulai banyaknya perusahaan Fintech yang bermunculan, regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan tak tinggal diam. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, mengatakan mendukung tumbuh kembangnya industri tersebut untuk menciptakan inklusi keuangan. Namun keberadaannya, tentu harus diatur dalam aturan tertentu agar bisa tercipta lingkungan layanan keuangan yang kondusif. “OJK akan membuat semacam
working group discussions bersama para stakeholder untuk membahas aspek legalnya,” ujarnya.
working group discussions bersama para stakeholder untuk membahas aspek legalnya,” ujarnya.
Ia mencermati terdapat empat risiko yang membayangi bisnis jasa layanan keuangan oleh fintech, yaitu risiko diserang peretas, risiko gagal bayar bagi fintech yang bisnisnya menjadi perantara pembiayaan atau kredit, risiko penipuan dan terakhir risiko terakhir penyalahgunaan data klien.
“Kami melihatnya harus secara seimbang. Selain memberikan ruangan untuk tumbuh pada masa awal-awal ini, tapi juga penting untuk mengidentifikasi kerawanan yang mungkin ada dari Fintech ini agar tetap bisa menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Muliaman.
Ia mengajak para institusi atau lembha jasa keuangan lain, khususnya perbankan, tak perlu khawatir berlebih industri ini bisa mematikan bisnis konvensional. Hal itu lantara keberadaan Fintech, ia sebutkan hanya mengisi kekosongan.
“Fintech jangan dijadikan ancaman bagi bank. Fintech tidak akan jalan tanpa bank, begitu pun sebaliknya ada hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh bank. Maka itu keduanya bisa saling ber-partnership. Engagement harus betul-betul didorong sehingga bank bisa lebih efisien, inklusif, dan menyehatkan daya saing,” jelas Muliaman. (EVA). Selengkapnya
Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi rame kan P2P Lending ya. Teman-temen tau ga sih sejarah P2P Lending itu kayak gimana? Kalo belum tau bisa cek di sini: sejarah p2p lending
BalasHapus