Keep Smile. The World is yours :)

Minggu, 18 Desember 2016

Legalitas Perusahaan

LEGALITAS

1. Surat Ijin Pemerintah Daerah




2. Surat Ijin Keterangan Domisili



3. Surat ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)



4. Keanggotaan APLI



5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)



0 komentar:

Posting Komentar